Shana dan Kisruh BHP

Matahari sebentar lagi terbenam ketika dia akhirnya tiba di lokasi wawancara. Gayanya sporty. Sweater abu-abu dan jeans biru. Tas kecil tergantung menyamping di sisinya. Dia tersenyum lucu saat melihat reporter Berkala ITB, tanda mohon pemakluman atas keterlambatan beberapa menit dari yang telah dia janjikan. Shana Fatina Sukarsono, Presiden Keluarga Mahasiswa ITB, berbicara banyak tentang kontroversi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan sore itu.

Badan Hukum Pendidikan, disingkat BHP, adalah undang-undang yang memfasilitasi pengelolaan pendidikan di Indonesia. Undang-undang BHP menjadikan institusi pendidikan bebas mengatur pendanaannya sendiri selayaknya badan hukum. Proses perancangan BHP dimulai pada 2003 hingga disahkan pada 17 Desember 2008 lalu. Dasar hukum kemunculan BHP adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 1 yang mengatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Undang-undang BHP menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Mahasiswa Universitas Indonesia memulainya dengan ‘mengamuk’ saat rapat paripurna pengesahan rancangan undang-undang ini berlangsung. Rancangan disahkan, mahasiswa tidak tinggal diam. Bersama perwakilan mahasiswa ITB dan UNY serta beberapa LSM, mereka beraliansi untuk terus mengabarkan esensi undang-undang BHP yang mereka anggap cacat.

“Pertama masalah pendanaan, “ kata Shana mulai merunut kejanggalan pada undang-undang BHP. Menurutnya, pasal 41 pada undang-undang BHP tidak menunjukkan adanya proporsi yang jelas dalam pendanaan. Memang, peserta didik hanya dibebankan maksimal 1/3 dari biaya operasional, dan hal ini menguntungkan bagi mahasiswa. Tapi, 1/2 biaya operasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan institusi pendidikan, dan sisanya ditangani oleh badan usaha yang diupayakan oleh institusi, menurut Shana, akan membuat orientasi institusi pendidikan buyar. “Semuanya akan diukur dengan materi akhirnya.”

Shana pun mempersoalkan otonomisasi kurikulum yang diatur oleh BHP. “Untuk kampus mah kita gak masalah, cuman gak kebayang kalo misalnya untuk sekolah SD, SMP, SMA, kalo kurikulumnya tidak diatur tuh seperti apa,” jelasnya. Konsekuensi logisnya adalah setiap institusi pendidikan yang akan berbadan hukum pendidikan harus melakukan penyesuaian kurikulum yang akan memakan waktu panjang.

Satu hal lagi yang membuat Shana keberatan akan undang-undang BHP adalah masalah kepailitan yang tertera pada pasal 58. “Kalo emang badan hukum bentuknya, dia harus ada status pailitnya ketika emang tidak punya funding lagi, ini terjadi hanya untuk PTS,” katanya. Oleh karena itu, pemerintah memberi jangka waktu transisi, 4 tahun bagi perguruan tinggi negeri dan 6 tahun bagi perguruan tinggi swasta, menuju badan hukum. Shana menyayangkan undang-undang BHP tidak menjelaskan hal tersebut secara rinci.

Institusi pendidikan yang akan menjadi BHP jelas akan kewalahan. Banyak hal yang perlu diselaraskan sesuai dengan aturan BHP, terutama dalam hal memenuhi anggaran pendidikan. Institusi pendidikan yang berbadan hukum akan saling bersaing memperoleh dana. “Kalo misalnya kampusnya bentuknya ITB gitu, istilahnya dia mah mau ke mana aja semua orang pasti mau make,” jelas Shana mengenai ketidakberagaman kemampuan perguruan tinggi.

Kuat dugaan BHP hanyalah wujud yang lebih bulat dari BHMN. BHP dianggap sebagai skenario yang telah direncanakan jauh lebih awal oleh institusi-institusi pendidikan yang berstatus BHMN. “Kenapa sih BHMN pada pengen jadi BHP, ya iya lah soalnya dia gak punya badan hukum yang jelas,” kata Shana.

Pengesahan undang-undang BHP pun dicurigai lahir dari desakan asing yang menuntut privatisasi jasa pendidikan di Indonesia. Komisi Pendidikan terkesan kejar tayang menyelesaikan undang-undang. Shana melihat pemerintah Indonesia seolah tak punya hak untuk mengatur pendidikan negara sendiri.

Dengan segala interpretasi terhadap undang-undang BHP, Keluarga Mahasiswa ITB lewat tulisan BHP: Skenario Liberalisasi Pendidikan Negeri Ini menyatakan sikap penolakan undang-undang tersebut. Keluarga Mahasiswa ITB membaca BHP sebagai wujud kecenderungan pelepasan tanggungjawab pemerintah terhadap pendidikan. Konsep good university governance, dan kemandirian institusi yang dijadikan nilai positif dalam BHP dianggap hanya sebagai kamuflase.

Bagi Shana sendiri, BHP hanya berbicara pendidikan pada tataran kulit. BHP mendahului konsep dan filosofi pendidikan, dan akhirnya tidak sinkron dengan Undang-undang. “Ngapain sih mikirin BHP kalo emang si sekolah ini bikin orang jadi terdidik dan terakses buat semuanya, saya rasa mah gak perlu kita ngatur sampai segitunya,” jelas Shana.

Bagaimana pun, BHP telah menjadi undang-undang. Momentum BHP, menurut Shana, menjadi titik awal yang baik untuk mewacanakan kembali makna pendidikan. Shana beranggapan pendidikan seharusnya membuat tiap orang tidak berhenti bertanya tentang apa yang terjadi di lingkungannya, bukan soal mengejar status. Pendidikan semacam ini bisa dicapai melalui sekolah-sekolah alternatif yang lebih memahami kebutuhan masyarakat.

Shana pun menawarkan sekolah-sekolah kejuruan yang menurutnya punya hasil yang lebih konkret. Jika lagi-lagi tersangkut masalah dana, pemerintah dan masyarakat yang mesti turun tangan, tanpa perlu memberikan otonomi pada institusi pendidikan untuk membuka lahan usaha atau investasi. “Kalo gue mah ngelihatnya si dana itu bakal ada kok, bahkan akan selalu ada, dan tidak perlu khawatir,” katanya. []

Printed version: Berkala ITB

Explore posts in the same categories: Kampus

Comment: